Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menandatangani Perjanjian Kinerja dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan di Aula Utama Kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada Rabu (5/3/25).
Turut hadir dalam kegiatan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pahlevi Harahap, Pj. Sekretaris Daerah, Mohd. Ary Junaidi Dwi P. Lubis, serta para Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala OPD, dan Camat.
Perjanjian Kinerja
merupakan dokumen yang memuat penugasan dari Kepala Daerah kepada jajaran OPD untuk menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian penting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perjanjian ini menjadi dasar monitoring, pengendalian, evaluasi, dan supervisi atas kinerja para Kepala Perangkat Daerah. Selain itu, juga menjadi dasar penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," jelas Wali Kota.
Beliau juga menekankan pentingnya implementasi perjanjian ini secara optimal di seluruh OPD.
"Tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik agar tujuan dapat tercapai. Saya dan Pak Wakil Wali Kota berkomitmen untuk memberikan yang terbaik, tanpa sekat di antara kita. Oleh karena itu, kami meminta seluruh Kepala OPD bekerja lebih keras demi kemajuan Kota Padangsidimpuan," ungkapnya.
sumber : Padangsidimpuan Prokopim