Giat Rutin Penegakan Perda dan Perkada di Wilayah Kota Padangsidimpuan
dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2.Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP
3.Perda 07 Tahun 2005 Tentang Penjualan dan Pengedaran Minuman Keras Di Kota Padangsidimpuan.
4.Perwal nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe,Kafetaria,Warung Dan Objek Wisata Di Kota Padangsidimpuan.
1. Hari : Kamis
2. Tanggal : 26 Juni 2025
3. Pukul. : 14:00 Wib s/d Selesai.
*III.Lokasi Dan Tempat Pelaksanaan Giat
1.Kecamatan Padangsidimpuan Utara
- Tor Simarsayang, Kel.Losung Batu
*IV.Yang Melaksanakan Giat:*
1.Kabid PPUD
2.ASN dan Personil TIM Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan
1.TiM Terpadu Bergerak Menuju Tor Simarsayang Untuk Melaksanakan Giat Sesuai Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cata Pendirian Pondok,Gubuk, pada Rumah makan, Kafe,kafetaria,warung dan Objek Wisata Dalam Hal Tersebut Di sebutkan Bahwa Penutup Pondok Tidak Boleh Melebihi 30Cm, Tim Menyisir Beberapa Pondok Di Simarsayang Guna Memastikan Pondok-pondok Tersebut tidak Menggunakan Penutup seperti Terpal,Spanduk dan sebagainya.
2.Setelah di Lakukan Penyisiran di Beberapa Pondok, Tim Mendapati Adanya Pondok Tertutup, Dan Beberapa Pengunjung.Langsung Kita Lakukan Identifikasi, dan Menurut kondisi Di lapangan Tidak ada tindak asusila Yang di Lakukan,maka Kita melaksanakan Pembinaan Di Tempat dan Mengarahkan Agar Segera Pulang, dan Tidak Datang Kembali ke Lokasi tsb,Untuk Pondok Kita Tertibkan Penutupnya, serta Kepada Pemilik Kita Berikan Arahan Agar Tidak Memasang Penutup Pondok tersebut karna dapat merusak Citra Tor Simarsayang Yang Notabenya Adalah Salah Satu Objek Wisata Di Kota Padangsidimpuan, Serta Pondok Tertutup tersebut dapat Mengundang Tindak Asusila di Kemudian Hari Kepada Para Pengunjung yang mengunjungi Tor Simarsayang.
3.Tim Juga Mendatangi Pakter-Pakter Tuak Yang Ada di Simarsayang.Tak Lupa Kita Memberikan Himbauan Untuk Saling Menjaga Ketertiban,keamanan dan Kondusif,Tidak Menjual Minuman-Minunan Keras,Tidak Menjadikan Tempat Usaha Sebagai Tempat untuk berbuat Amoral dan Asusila, Serta Live Musik Tidak Lebih Dari Jam 10:00 Wib.
4.Adapun Kegiatan Ini Kita Laksanakan Untuk Mengurangi Pelanggaran-Pelanggaran Perda dan Perkada , Serta Meminimalisir Tindak Amoral dan Asusila Di Kota Padangsidimpuan.
5.Situasi Pelaksanaan Tugas Aman dan Terkendali.
*KA SATPOL PP KOTA PADANGSIDIMPUAN*