PEMKO PADANGSIDIMPUAN ESKALASIKAN PENANGANAN LONGSOR SUNGAI AEK SIBONTAR, PEMULIHAN AKSES WARGA JADI PRIORITAS

PEMKO PADANGSIDIMPUAN ESKALASIKAN PENANGANAN LONGSOR SUNGAI AEK SIBONTAR, PEMULIHAN AKSES WARGA JADI PRIORITAS

PEMKO PADANGSIDIMPUAN ESKALASIKAN PENANGANAN LONGSOR SUNGAI AEK SIBONTAR, PEMULIHAN AKSES WARGA JADI PRIORITAS


PADANGSIDIMPUAN, 3 November 2026 — Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus mengintensifkan langkah penanganan dan pemulihan pascabencana melalui peninjauan kondisi lapangan, identifikasi kebutuhan teknis, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait.


Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Sungai Aek Sibontar, Jalan Pangulu Mara Alam, Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang terdampak bencana tanah longsor hingga menyebabkan terputusnya akses jalan alternatif yang selama ini digunakan masyarakat.
Dampak kejadian tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga memutus akses alternatif anak sekolah serta jalur penghubung antara masyarakat Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dengan Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Berdasarkan laporan BPBD, kondisi ini berdampak terhadap sekitar 50 kepala keluarga.


Menindaklanjuti kondisi tersebut, tim survei lintas perangkat daerah yang terdiri dari BPBD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta Kelurahan Wek VI telah melakukan peninjauan langsung untuk mengidentifikasi kebutuhan penanganan.


Dari hasil survei, terdapat dua kebutuhan penanganan utama yang telah diusulkan untuk segera ditindaklanjuti, yaitu:
1. Pembangunan dek penahan tebing bertulang (retaining wall) dengan perkiraan tinggi ±8 meter dan panjang ±100 meter untuk memperkuat tebing serta mengantisipasi risiko longsor lanjutan.
2. Perbaikan jembatan penghubung antara Kelurahan Wek VI dan Kelurahan Wek IV, dengan perkiraan panjang ±20 meter dan lebar ±2 meter, guna memulihkan akses mobilitas masyarakat.

Kebutuhan penanganan tersebut telah dieskalasikan melalui surat resmi BPBD Kota Padangsidimpuan kepada Wali Kota Padangsidimpuan, melalui Dinas PUPR, sebagai langkah percepatan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan perangkat daerah terkait.


Percepatan penanganan menjadi penting mengingat akses alternatif saat ini belum dapat digunakan dan ditutup sementara karena kondisi yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.


Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus mendorong agar setiap kondisi terdampak bencana ditangani berdasarkan fakta lapangan, kebutuhan teknis, dan tingkat urgensinya. Pemulihan akses masyarakat, keselamatan warga, serta keberlangsungan aktivitas pendidikan dan sosial menjadi bagian penting dari prioritas penanganan pascabencana.


Bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan, pemulihan pascabencana bukan semata memperbaiki infrastruktur yang rusak, tetapi memastikan masyarakat kembali memiliki akses yang aman untuk menjalankan kehidupan sehari-hari.