Patuhi PP Tunas, Meta Menaikkan Batas Usia Pengguna Platform Digital Jadi 16 Tahun

Patuhi PP Tunas, Meta Menaikkan Batas Usia Pengguna Platform Digital Jadi 16 Tahun

*Patuhi PP Tunas, Meta Menaikkan Batas Usia Pengguna Platform Digital Jadi 16 Tahun*

Pemerintah menyatakan apresiasi terhadap platform digital global Meta yang resmi meningkatkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun pada Instagram, Facebook, dan Threads. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan ruang digital di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan, langkah tersebut menunjukkan iktikad baik Meta dalam menyelaraskan layanan dan fitur dengan ketentuan hukum nasional.  "Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads yang setelah pemeriksaan menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, perubahan kebijakan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam pedoman komunitas (community guidelines) seluruh platform Meta.  "Per hari ini kita sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke-16 tahun pada seluruh platformnya, yaitu tadi Instagram, Facebook dan Threads," jelas Menkomdigi. 

Menurut Meutya Hafid, kebijakan ini menjadi bukti konkret komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan pengguna, khususnya anak dan remaja, di ruang digital nasional.

Platform digital mulai 28 Maret 2026 sudah harus mematuhi regulasi pelindungan anak di ruang digital sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Beleid ini mengatur batas pengguna platform digital risiko tinggi berumur di atas 16 tahun. Sebelumnya sejumlah platform digital menetapkan batas pengguna pada umur 13 tahun ke atas.  

Kemkomdigi juga akan terus melakukan pengawasan terhadap platform digital lainnya agar turut menyesuaikan layanan dengan regulasi yang berlaku. "Bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," tegas Menkomdigi.

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga memberikan catatan tegas kepada Google terkait layanan YouTube yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tindakan tersebut berupa teguran resmi yang diberikan setelah melalui proses pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital.

Ke depan, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil penilaian profil risiko secara mandiri dalam jangka waktu tiga bulan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa kendala teknis tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan digital untuk mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia, khususnya dalam memenuhi mandat Peraturan Pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.