Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021 digelar di enam kecamatan di Kota Padang Sidempuan mulai tanggal 12 s/d 14 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang Peran Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Penurunan Stunting Terintegrasi Dan Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Kegiatan tersebut juga diadakan kegiatan pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM).
Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Desa/Kelurahan dalam penurunan stunting secara terintegrasi melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pendampingan KPS di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai peran dan kewenangan masing-masing.
Sosialisasi hari pertama dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 09.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu dan Sosialisasi kedua dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 14.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua.
Ir. Ratna Yulianti Ritonga selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padang Sidempuan memaparkan peran desa dalam pencegahan dan penuruna stunting terintegrasi kepada para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan juga tugas-tugas yang diembannya.
Pauzi, S.Gz selaku Satgas Stunting BKKBN Sumut juga menambahkan penyebab stunting, upaya-upaya untuk pencegahan dan penurunan stunting, Penggunaan Dana Desa dalam penurunan stunting hingga lingkup tugas desa dalam program stunting. Pada kegiatan tersebut juga diadakan dialog interaktif kepada para kader yang hadir untuk saling tukar pikiran dalam menghadapi masalah yang ada dilapangan.