Wali Kota di Peresmian UTDRS: Rumah Sakit Harus Profesional dan Berorientasi pada Masyarakat
Wali Kota di Peresmian UTDRS: Rumah Sakit Harus Profesional dan Berorientasi pada Masyarakat
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes meresmikan Gedung Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) RSUD Kota Padangsidimpuan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara RSUD Kota Padangsidimpuan dan PMI Kota Padangsidimpuan di Gedung UTD RSUD Kota Padangsidimpuan, Rabu (08/07/2026).
Peresmian ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padangsidimpuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penyediaan layanan transfusi darah yang lebih aman, cepat, dan bermutu.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa peningkatan pelayanan kesehatan harus didukung tata kelola rumah sakit yang profesional tanpa intervensi sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kehadiran Unit Transfusi Darah ini merupakan bukti komitmen kita meningkatkan pelayanan kesehatan. Saya mengajak seluruh perangkat daerah, instansi, organisasi, dan masyarakat menjadikan donor darah sebagai budaya kemanusiaan yang dilakukan secara rutin, karena setetes darah sangat berarti untuk menyelamatkan nyawa," ujar Wali Kota.
Ia juga mengajak manajemen rumah sakit, dewan pengawas, PMI, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi serta menjaga nama baik RSUD Kota Padangsidimpuan melalui pelayanan yang profesional, sesuai aturan, dan berorientasi kepada masyarakat.
Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan, drg. Susanti Lubis, M.K.M mengatakan, peresmian Gedung UTDRS merupakan wujud komitmen rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Sebelum beroperasi, RSUD telah menyiapkan sarana prasarana, perizinan, alat kesehatan, serta sumber daya manusia yang kompeten. "Peresmian ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU bersama PMI Kota Padangsidimpuan sebagai langkah memperkuat pengelolaan pelayanan dan stok darah. Operasional fasilitas ini diawali dengan aksi donor darah yang diikuti 30 pendonor dari berbagai instansi dan relawan, serta ditargetkan berkembang menjadi layanan 24 jam," jelasnya.
Sebagai informasi, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan rumah sakit yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan donor darah, penyediaan, pengolahan, penyimpanan, serta pendistribusian darah yang aman dan bermutu untuk kebutuhan medis.
Selain itu, UTDRS juga memiliki fungsi melakukan pengerahan dan seleksi pendonor, pengambilan darah, uji saring penyakit untuk mencegah penularan infeksi melalui transfusi darah, pengolahan komponen darah, uji kecocokan darah (crossmatching) antara pendonor dan pasien, penyimpanan darah, hingga pendistribusian darah kepada pasien yang membutuhkan pelayanan di RSUD.
Melalui kehadiran UTDRS, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap akses masyarakat terhadap pelayanan transfusi darah semakin mudah, cepat, aman, dan berkualitas, sekaligus memperkuat budaya donor darah sebagai gerakan kemanusiaan yang berkelanjutan.
Surji



