Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah! Wali Kota Resmikan Operasional Kantor Imigrasi Padangsidimpuan, Layanan Paspor Kini Hadir Lebih Dekat
Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah! Wali Kota Resmikan Operasional Kantor Imigrasi Padangsidimpuan, Layanan Paspor Kini Hadir Lebih Dekat
Masyarakat Kota Padangsidimpuan kini tidak perlu lagi pergi ke luar daerah untuk mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian. Layanan tersebut kini resmi tersedia seiring beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar No. 6, Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan mulai beroperasi pada 7 Juli 2026. Operasional kantor tersebut kemudian diresmikan oleh Wali Kota Padangsidimpuan saat melakukan kunjungan pada Rabu (8/7/2026).
Kehadiran kantor ini menjadi langkah penting dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan dan wilayah sekitarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., menyampaikan apresiasi atas hadirnya Kantor Imigrasi di Kota Padangsidimpuan yang dinilai menjadi langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. "Kami atas nama Pemerintah Kota dan masyarakat Padangsidimpuan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi yang telah bekerja keras hingga hari ini kantor ini resmi beroperasi. Walaupun fasilitasnya masih sederhana, namun manfaat yang diberikan sudah luar biasa karena masyarakat kini dapat memperoleh pelayanan paspor langsung di Kota Padangsidimpuan," ujar Wali Kota.
Ia mengatakan, kehadiran Kantor Imigrasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, cepat, dan berpihak kepada masyarakat. "Kami sangat mendukung operasional Kantor Imigrasi ini. Apa pun yang dapat kami bantu, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota siap membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan kantor ini terus berkembang menjadi kantor imigrasi yang semakin baik di masa mendatang," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Rizky Ramadhan, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke kota lain untuk mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya "Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, masyarakat Kota Padangsidimpuan dan daerah sekitar tidak perlu lagi pergi jauh untuk mengurus paspor atau layanan keimigrasian," jelas Rizky Ramadhan.
Ia juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberikan pelayanan administrasi keimigrasian kepada masyarakat. Status Non TPI menunjukkan bahwa kantor tersebut tidak berfungsi sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi seperti di bandara internasional atau pelabuhan.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Heru Febrianto, menyampaikan bahwa Wali Kota Padangsidimpuan memperoleh penghormatan khusus sebagai penerima paspor pertama yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan. "Sebagai bentuk penghormatan, paspor pertama yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Padangsidimpuan diberikan kepada Bapak Wali Kota, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes. Beliau menjadi penerima pertama paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan," ungkap Heru.
Beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan diharapkan semakin mempermudah akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan dan wilayah sekitarnya, sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas.
Surji



