Bahas Antrean BBM Bersubsidi, Pemko Padangsidimpuan Gelar Rapat Bersama Pertamina dan Forkopimda
Bahas Antrean BBM Bersubsidi, Pemko Padangsidimpuan Gelar Rapat Bersama Pertamina dan Forkopimda
Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menggelar Rapat Pembahasan Keberatan dan Pengaduan Masyarakat Akibat Antrean BBM Bersubsidi di Aula Kantor Wali Kota, Jumat (2/10/2026).
Rapat dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, S.H., M.H., guna merumuskan langkah mengatasi keresahan warga dan kemacetan di sekitar SPBU.
Aduan masyarakat dipicu oleh antrean panjang kendaraan yang mengular hingga memakan badan jalan di sejumlah lokasi, seperti SPBU Sadabuan dan SPBU Padangmatinggi. Kondisi ini mengganggu kelancaran lalu lintas, menutupi akses tempat usaha warga, serta menimbulkan kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum pelangsir.
Menguraikan kondisi kuota, Sales Area Manager (SAM) Sibolga PT Pertamina Patra Niaga, Denny Nugrahanto, menjelaskan bahwa stok BBM sebenarnya aman. Kuota Biosolar Padangsidimpuan tahun 2026 yang ditetapkan BPH Migas sebesar 24.667 KL, dengan penyaluran hingga saat ini mencapai 19.316 KL. Sementara kuota Pertalite sebesar 32.702 KL dan telah disalurkan 23.640 KL.
Namun, antrean panjang timbul akibat tingginya disparitas harga BBM subsidi dan non-subsidi pascakenaikan harga global, yang mendorong konsumen non-subsidi berpindah ke BBM subsidi.
“Pengisian berulang terjadi karena sistem kuota harian BPH Migas memperbarui jatah kendaraan setiap tengah malam. Kami di Pertamina hanya memiliki kewenangan pengawasan terbatas di area internal SPBU hingga ujung nozzle. Jika Pemko menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan atau aturan operasional lokal, Pertamina dan SPBU siap melaksanakannya,” ujar Denny Nugrahanto.
Dari sisi penegakan hukum, Mewakili Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan sistem di internal SPBU sebelum dilakukan tindakan hukum represif.
AKP Juliapan Panjaitan, S.H., menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut membutuhkan penguatan pengawasan bersama. Menurutnya, kepolisian tidak dapat melakukan penindakan tanpa dasar hukum yang jelas.
Surji



