Giat Rutin Penegakan Perda dan Perkada di Wilayah Kota Padangsidimpuan
dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2.Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP
3.Perda 01 Tahun 2024 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
4.Perwal nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe,Kafetaria,Warung Dan Objek Wisata Di Kota Padangsidimpuan.
1. Hari : Kamis
2. Tanggal : 26 Juni 2025
3. Pukul. : 10:00 Wib s/d Selesai.
*III.Lokasi Dan Tempat Pelaksanaan Giat
1.Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
Kel.Padang Matinggi Lestari, Jln.BM.Muda
- Kel.Padangmatinggi, Jln.Perintis Kemerdekaan
2.Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua
- Desa Pudun Julu, Jln.Syech Zainal Abidin Hrp
- Desa Pudun Jae, Jln.Jendral A.Haris Nasution
- Desa Pudun Jae, Jln.H.Dahlan Lubis
*IV.Yang Melaksanakan Giat:*
1.Kabid PPUD
2.Asn dan Personil TIM Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan
1.Tim Melaksanakan Apel Dan Doa Di Mako 55 Sebelum Berangkat Giat.
2.Tim Terpadu Bergerak Menuju
Jln.BM Muda, Kel.PadangMatinggi Lestari, Di Sepanjang Jalan Kita Menertibkan Banner Yang Di Pasang/Di Ikat di Tiang-tiang Telfon, dan Pohon Yang Terkesan Semerawut, Tidak Enak di Pandang Mata Sampai Ke Jln.Syech Zainal Abidin, Desa Pudun Julu.
3.Selanjutnya Tim Terpadu Bergerak Menuju Jln.Jendral Besar Abdul Haris Nasution, Desa Pudun Julu-Desa Pudun Jae Untuk Melaksanakan Giat Sesuai Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cata Pendirian Pondok,Gubuk, pada Rumah makan, Kafe,kafetaria,warung dan Objek Wisata Dalam Hal Tersebut Di sebutkan Bahwa Penutup Pondok Tidak Boleh Melebihi 30Cm, Tim Menyisir Beberapa Pondok Di Guna Memastikan Pondok-pondok Tersebut tidak Menggunakan Penutup seperti Terpal,Spanduk dan sebagainya.
4.Setelah di Lakukan Penyisiran di Beberapa Pondok, Tim Mendapati Adanya Pondok Tertutup, Langsung Kita Buka Dan Kita Tertibkan Ke Mako 55, Serta Kepada Pemilik Kita Berikan Arahan Untuk Tidak Memasang Penutup Pondok tersebut karna dapat Mengundang Tindak Asusila.
5.Adapun Kegiatan Ini Kita Laksanakan Untuk Mengurangi Pelanggaran-Pelanggaran Perda dan Perkada , Serta Tindak Asusila Di Kota Padangsidimpuan.
6.Situasi Pelaksanaan Tugas Aman dan Terkendali.
*KA SATPOL PP KOTA PADANGSIDIMPUAN*