KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor PAW DPRD, Wali Kota Beri Apresiasi Tinggi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Rabu (17/09/2025).
Rakor ini membahas mekanisme serta kebijakan dalam proses PAW DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan
kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya Rakor oleh KPU.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU yang telah memfasilitasi sosialisasi ini. Dengan adanya Rakor ini, proses PAW diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, SH, menegaskan bahwa Rakor ini penting sebagai wadah memperkuat pemahaman bersama mengenai prosedur PAW.
“Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan pemahaman bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, setiap tahapan PAW dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tutur Tagor.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kota Padangsidimpuan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Protokol dan KP, jajaran struktural KPU, Ketua Bawaslu, perwakilan para partai politik serta para undangan lainnya.
sumber : Padangsidimpuan Prokopim