Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan Verifikasi dan Validasi Penerima Hunian Tetap (Huntap) di Wilayah Kota Padangsidimpuan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Jumat (12/06/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan data calon penerima Huntap sesuai dengan kondisi riil di lapangan sehingga penyaluran bantuan dapat tepat sasaran. Dalam rapat tersebut, para camat diminta segera menyelesaikan verifikasi dan validasi data masyarakat di wilayah masing-masing. Proses verifikasi difokuskan pada tingkat kerusakan rumah, lokasi rumah yang berada di zona merah, status kepemilikan rumah atau lahan, serta kesediaan warga untuk direlokasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, H. Rahuddin Harahap, S.H., M.H, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan verifikasi data agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Kita tidak boleh bermain-main dengan data. Karena itu hari ini harus dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan kondisi riil di lapangan. Data yang disampaikan harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan masalah di belakang hari," tegas Rahuddin.
Ia menjelaskan bahwa kriteria utama penerima Huntap meliputi kepemilikan rumah yang terdampak, mengalami kerusakan berat, berada di zona merah, serta adanya pernyataan kesediaan untuk menempati lokasi relokasi yang telah disediakan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan, Abdul Rahman Nasution, S.T., M.M, menyampaikan bahwa akurasi data menjadi faktor penting dalam mendukung program pembangunan Huntap yang sedang dipersiapkan pemerintah bersama berbagai pihak.
"Harapan kami, data yang dimiliki benar-benar akurat. Bantuan dari kecamatan sangat diperlukan agar ketika pembangunan dan penempatan Huntap direalisasikan, penerimanya benar-benar sesuai dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap seluruh data calon penerima Huntap dapat diverifikasi secara menyeluruh sehingga proses relokasi dan penyediaan hunian tetap bagi masyarakat terdampak dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.