Pemerintah Kota Padangsidimpuan Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk Penyelesaian Aset Eks HGU PTPN III di Pijorkoling

Pemerintah Kota Padangsidimpuan Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk Penyelesaian Aset Eks HGU PTPN III di Pijorkoling
Pemerintah Kota Padangsidimpuan Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk Penyelesaian Aset Eks HGU PTPN III di Pijorkoling
Padangsidimpuan, Kamis (7/8/2025) – Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara, menginisiasi rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan guna menyelesaikan secara tuntas permasalahan aset lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III.
Rapat dilaksanakan di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadiri oleh sejumlah Jaksa Pengacara Negara serta perwakilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, mewakili Wali Kota Padangsidimpuan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Roy Susanto Siagian, SSTP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Irfan Ridho Nasution, SH, CN, Kabid Pertanahan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP, dan staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra.
Dr. Lambok MJ Sidabutar dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai dasar upaya penyelesaian permasalahan aset tersebut. Langkah ini sesuai dengan kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, lahan seluas 75,14 Ha tersebut diberikan kepada PTPN III pada tahun 1981 berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada tahun 2004. Seiring terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada tahun 2001, kawasan tersebut telah berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik, tempat berdirinya berbagai fasilitas negara dan umum seperti kantor dinas, instansi vertikal (BPN, BPS, Pengadilan Agama), serta Terminal Pal IV Pijorkoling.
Menyadari pentingnya kepastian hukum atas pemanfaatan lahan tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan sejak tahun 2004 kepada PTPN III. Permohonan tersebut telah disetujui melalui mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya belum optimal karena keterbatasan anggaran daerah.
Sebagai tindak lanjut, pada 22 September 2017, Menteri BUMN telah memberikan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan jangka waktu satu tahun. Namun, karena keterbatasan fiskal, tahapan pengadaan tanah belum dapat diselesaikan sepenuhnya.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, menyampaikan permohonan dukungan hukum kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam bentuk pendapat hukum atas peralihan tanah eks HGU tersebut. Pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Wali Kota Padangsidimpuan telah memberikan arahan agar proses penyelesaian aset ini dapat segera diselesaikan secara legal, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera diberikan solusi, karena jika tidak, akan berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik di Kota Padangsidimpuan.
Hasil rapat menyepakati bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan secara resmi mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait legalitas peralihan tanah dan rencana peruntukan kawasan tersebut.
Sinergitas antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi aset, sehingga tanah eks HGU PTPN III di Pijorkoling dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Padangsidimpuan.
sumber : Padangsidimpuan Prokopim