Dinas PUTR Sosialisasikan Standar Pelayanan PBG, SLF, SBKBG dan KKPR kepada Kepala Desa

Dinas PUTR Sosialisasikan Standar Pelayanan PBG, SLF, SBKBG dan KKPR kepada Kepala Desa

Dinas PUTR Sosialisasikan Standar Pelayanan PBG, SLF, SBKBG dan KKPR kepada Kepala Desa

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan menggelar Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas PUTR di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Rabu (02/09/2026). Kegiatan ini menjadi sarana sosialisasi kepada para kepala desa mengenai alur pelayanan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang yang perlu diketahui masyarakat.   

Konsultasi publik tersebut membahas standar pelayanan yang meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), termasuk validasi KKPR untuk permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS).     

Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Chairul Amri, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap pelayanan perizinan bangunan penting ditingkatkan agar setiap pembangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tujuannya adalah untuk proses perizinan pembangunan atau rehabilitasi bangunan di seluruh Kota Padangsidimpuan, baik yang berada di desa maupun kelurahan. Semua wajib mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung agar pekerjaannya dapat dilaksanakan.”    

Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, SH, MH, menekankan pentingnya kesesuaian bangunan dengan standar teknis dan tata ruang, termasuk aspek keselamatan masyarakat.      

“Walaupun bangunan milik sendiri, unsur keselamatan dan pemenuhan ketentuan bangunan harus ada. Bangunan harus memenuhi standar teknis karena menyangkut keselamatan orang di dalam maupun di sekitar bangunan.”     

Ia juga mengingatkan kepala desa dan lurah agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tata ruang, garis sempadan jalan dan sungai, serta perlindungan lahan pertanian.   

“Mohon kepada kepala desa dan lurah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketidaktahuan mengenai garis sempadan jalan, garis sempadan sungai maupun lahan LP2B.”