Pemko Padangsidimpuan Gelar Rapat Tindak Lanjut Evaluasi APBD TA 2026
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Laporan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/13/KPTS/2025.
Rapat dipimpin oleh Plt.
Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE,
bertempat di Ruang Rapat Sekda, Jumat (9/1).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara ditindaklanjuti secara tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal dan akuntabel.
Rapat tersebut dihadiri oleh para Asisten serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan TAPD.
sumber : Padangsidimpuan Prokopim