Pemko Padangsidimpuan Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025 Bersama BPK RI

Pemko Padangsidimpuan Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025 Bersama BPK RI
Pemko Padangsidimpuan Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025 Bersama BPK RI
Pemko Padangsidimpuan mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025 di aula Kantor Wali kota Padangsidimpuan. Kegiatan tersebuat dihadiri langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., didampingi Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi Harahap, Plt. Sekretaris Daerah H. Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE, para Asisten dan Staf Ahli serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/02/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, meminta seluruh OPD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar bersikap kooperatif selama proses audit yang dilakukan BPK RI. Ia menegaskan pentingnya dukungan penuh kepada tim pemeriksa dengan menyediakan dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu dan akurat.
“ Saya minta agar berkomunikasi aktif dan responsif terhadap pemenuhan dokumen dan data terkait laporan keuangan Pemerintah Daerah yang diperlukan tim pemeriksa,” ujar Surya saat Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumatera Utara yang digelar dari Kantor Gubernur Sumut.
Pemeriksaan interim LKPD Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah dimulai sejak 18 Februari 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 17 Maret 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Wakil Gubernur juga berharap pemerintah daerah yang sebelumnya belum meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat memperoleh predikat tersebut pada LKPD Tahun 2025, sehingga pengelolaan keuangan daerah di Sumatera Utara semakin transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menegaskan bahwa audit ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Harapan kami, risikonya bisa termitigasi. Temuannya kalau tidak bisa hilang, minimal dapat berkurang,” ungkap Paula.
Menanggapi arahan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan BPK.
“Kami menyambut baik arahan Bapak Wakil Gubernur Sumatera Utara. Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif dalam memenuhi setiap kebutuhan data serta dokumen yang diperlukan tim pemeriksa. Pemeriksaan ini menjadi momentum evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel,” tegas Wali Kota.
beliau juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
sumber : Padangsidimpuan Prokopim