Pemko Padangsidimpuan Sesuaikan Anggaran 2025, Fokus pada Kesejahteraan Warga

Pemko Padangsidimpuan Sesuaikan Anggaran 2025, Fokus pada Kesejahteraan Warga
Pemko Padangsidimpuan Sesuaikan Anggaran 2025, Fokus pada Kesejahteraan Warga
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Taty Aryani Tambunan, Sabtu (13/9).
Nota pengantar dibacakan Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi Harahap mewakili Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes. Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan untuk menyeimbangkan kondisi ekonomi, kebijakan fiskal, dan kemampuan riil keuangan daerah.
Pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan turun dari Rp922,16 miliar menjadi Rp864,71 miliar atau berkurang sekitar Rp57,45 miliar.
Penurunan terutama berasal dari transfer pemerintah pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan.
“Meski ada penyesuaian, pemerintah tetap berkomitmen menjaga agar anggaran daerah efektif, efisien, dan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” tegas Wali Kota dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Wali Kota.
Belanja daerah juga ikut disesuaikan, dari Rp947,66 miliar menjadi Rp868,25 miliar atau turun Rp79,40 miliar. Dengan penyesuaian tersebut, defisit anggaran tercatat Rp3,54 miliar, meningkat dibanding sebelumnya.
Sementara pada sisi pembiayaan, penerimaan turun dari Rp27 miliar menjadi Rp5,04 miliar akibat perubahan SILPA tahun 2024, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp1,5 miliar.
Meski terjadi penurunan, pemerintah menegaskan APBD 2025 tetap diarahkan untuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan ini bukan hanya soal angka, tapi bagaimana kita menjaga agar pembangunan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini juga menjadi tahap awal pembahasan Ranperda RTRW yang akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi dan rapat kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Keputusan akhir Ranperda RTRW dijadwalkan ditetapkan pada rapat paripurna 8 Desember 2025 mendatang.
sumber : Padangsidimpuan Prokopim