Pemko Padangsidimpuan Gelar Rakor Persiapan Survei Opini Ombudsman 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pemko Padangsidimpuan Gelar Rakor Persiapan Survei Opini Ombudsman 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Survei Opini Ombudsman Tahun 2026 di Aula Utama Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus meningkatkan capaian opini penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Rakor tersebut dibuka langsung ileh Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta para peserta rapat koordinasi lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat, sehingga kualitas layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel harus terus ditingkatkan.
Disebutkan pula bahwa hasil penilaian Ombudsman bukan sekadar kompetisi atau rutinitas tahunan, melainkan instrumen objektif untuk mengukur sejauh mana hak-hak masyarakat telah terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperoleh opini kualitas sedang tanpa maladministrasi, sehingga masih diperlukan berbagai upaya perbaikan pada sejumlah aspek pelayanan.
Di kesempatan itu, Wali Kota menekankan empat poin penting kepada seluruh perangkat daerah. Pertama, mengubah pola pikir dan budaya kerja agar orientasi pelayanan menjadi prioritas utama. Kedua, memperkuat digitalisasi dan integrasi layanan guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian kepada masyarakat. Ketiga, menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman melalui evaluasi mandiri dan perbaikan berkelanjutan. Keempat, mengoptimalkan pengelolaan kanal pengaduan masyarakat secara responsif sebagai sarana peningkatan kualitas layanan.
Sementara itu, berdasarkan materi yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, penilaian Ombudsman mencakup berbagai aspek, antara lain kualitas pelayanan yang meliputi dimensi input, proses, output, dan pengaduan, serta tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Penilaian ini juga memperhatikan kompetensi penyelenggara layanan, perilaku pelayanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan, hingga sistem informasi pelayanan publik.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk memperkuat sinergi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan perbaikan yang terencana dan berkelanjutan, diharapkan capaian opini pelayanan publik Kota Padangsidimpuan pada tahun 2026 dapat meningkat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Surji



