Pemko Padangsidimpuan dan Pemprov Sumut Sinkronkan Revisi RTRW 2026–2046

Pemko Padangsidimpuan dan Pemprov Sumut Sinkronkan Revisi RTRW 2026–2046

Pemko Padangsidimpuan dan Pemprov Sumut Sinkronkan Revisi RTRW 2026–2046

MEDAN — Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan Tahun 2026–2046, Selasa (11/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE, bersama sejumlah pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan. Kegiatan turut melibatkan OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kementerian/lembaga terkait, Forum Penataan Ruang daerah berbatasan, serta unsur praktisi perencanaan.

Dalam rapat tersebut disampaikan hasil evaluasi dan sinkronisasi, dilanjutkan dengan tanggapan serta paparan sinkronisasi RTRW Kota Padangsidimpuan. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Sinkronisasi Revisi RTRW Kota Padangsidimpuan dengan Revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara.

Hasil sinkronisasi menyepakati bahwa RTRW Kota Padangsidimpuan dan RTRW Provinsi Sumatera Utara telah sesuai, dengan sejumlah poin penting, antara lain penyesuaian struktur dan pola ruang berdasarkan hasil kesepakatan, termasuk data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mengacu pada Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024 seluas 2.463,32 hektare.

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi acuan dalam penyempurnaan Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan Tahun 2026–2046 dan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara.

Diskominfo Padangsidimpuan — Menyampaikan Informasi, Menguatkan Transparansi, Mendukung Pembangunan Kota.Padangsidimpuan.