Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengukuhkan 182 Apratur Sipil Negara (ASN)
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengukuhkan 182 Apratur Sipil Negara (ASN) Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/12/2021) di Gedung Adam Malik, Jl. Serma Liam Kosong.
Sesuai amanat peraturan Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 terkait penyederhanaan birokrasi, penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Sebanyak 217 jabatan struktural yang harus disetarakan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Sehingga pengukuhan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara serentak selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2021.
Walikota menyampaikan Padangsidimpuan mendapat 217 jabatan, Alhamdulillah Kota Padangsidimpuan 300-an diantara 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sudah mendapat rekomendasi mendagri untuk melakukan penyetaraan tersebut. Pemko Padangsidimpuan merekomendasi 185 jabatan, sementara yang dikeluarkan oleh kemendagri 182.
Sedangkan 32 jabatan lagi kita harus usulkan lagi ke kementerian untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan kemudian kita kukuhkan lagi jabatan fungsional.
Walikota Irsan Efendi juga menambahkan, agar tidak terjadi informasi yang simpang siur dikalangan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, bahwa hak yang bapak-ibu terima selama ini tidak akan terkurangi dengan penyetaraan dalam jabatan ini, bahkan ada kenaikan yang akan bapak-ibu dapatkan untuk teknisnya BKPSDM dan Bakeuda yang mengetahui.
Beliau berharap dengan dikukuhkannya pejabat dilingkungan pemerintah kota Padangsidimpuan akan semakin meningkatkan kinerja melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN demi mewujudkan Visi Misi Kota Padangsidimpuan Bersinar (Berkarakter, Bersih, Aman, dan Sejahtera).
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Wali Kota Arwin Siregar, Sekdako Letnan Dalimunthe, Para Asisten, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
@Sumber : Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setdako Padangsidimpuan