Komitmen Berantas Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Tandatangani Nota Kesepakatan unit pelayanan terpadu P4GN.
Komitmen Berantas Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Tandatangani Nota Kesepakatan unit pelayanan terpadu P4GN.
Medan,
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., menandatangani Nota Kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Jalan William Iskandar Pasar V Barat I Nomor 1-A, Medan, Senin (22/6/2026).
Turut mendampingi Wali Kota Padangsidimpuan dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Ihram Kurnia Agustan, S.K.M., M.Kes.; Kepala Dinas Kesehatan Balyan Siregar, S.K.M., M.Kes.; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ir. Ruslan Abdul Gani Harahap, S.T., M.M.; Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Riski Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP.; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli Lubis; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik M. Erwin, S.H.; Sekretaris DPRD Roy Susanto Siagian, S.STP., M.Si.; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rendra Marzuki Nasution, S.STP., M.SP.; Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ery Silvana Siregar, S.STP., M.SP.; serta tamu undangan lainnya.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan atas komitmen dan keseriusannya dalam mendukung upaya P4GN.
Menurutnya, peredaran gelap narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi, sosial, serta keamanan masyarakat. "Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan serta sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN merupakan langkah konkret untuk memperkuat pelayanan, koordinasi, dan pelaksanaan program P4GN di daerah. "Inisiatif dan komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan merupakan hal yang membanggakan dan patut diapresiasi bersama," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai langkah nyata dalam memperkuat sinergi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Wali Kota menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkoba menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. "Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama BNN akan terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi berjenjang kepada masyarakat, mulai dari tingkat kelurahan hingga desa," ujarnya.
Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa sebelum terlanksanaya penandatanganan MOU pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini kita sudah berkordinasi dengan BNN dalam pembentukan tim ini, ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan juga berkomitmen mempercepat pembentukan Badan Narkotika Kota (BNK) guna menghadirkan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat dalam aspek pencegahan, edukasi, dan penanganan penyalahgunaan narkotika. "Dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang bersih dari narkoba," tegas Wali Kota.
Beliau berharap kolaborasi yang terjalin melalui nota kesepakatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan dan Provinsi Sumatera Utara.
Surji



