Kota Padangsidimpuan Raih Predikat Informatif pada Monev 2026 Komisi Informasi Sumut

Kota Padangsidimpuan Raih Predikat Informatif pada Monev 2026 Komisi Informasi Sumut

Kota Padangsidimpuan Raih Predikat Informatif pada Monev 2026 Komisi Informasi Sumut

Kota Padangsidimpuan meraih predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Penghargaan tersebut dinyatakan dalam acara KI Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa (20/10/2026).

Pemberian penghargaan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan, Jhonny Parulian Situmeang, SH, MM untuk mewakili Kota Padangsidimpuan.

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas upaya badan publik dalam memenuhi keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, B.Sc., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Wakil Gubernur mengatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan.

“Keterbukaan informasi tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja dan wujud tanggung jawab kita dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat Informatif. Sementara itu, badan publik yang belum mencapai hasil yang diharapkan diimbau menjadikan evaluasi sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, sebanyak 211 badan publik dari berbagai kategori mengikuti penilaian. Ke depan, seluruh badan publik diharapkan terus memperkuat pelayanan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses, didukung optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan teknologi digital.

Wakil Gubernur menegaskan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi bukan semata-mata memperoleh penghargaan, melainkan memastikan masyarakat merasakan manfaatnya. Keterbukaan juga harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap melindungi data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Predikat Informatif yang diraih Kota Padangsidimpuan diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.