Wali Kota Padangsidimpuan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Empat Ranperda Tahun 2026

Wali Kota Padangsidimpuan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Empat Ranperda Tahun 2026

Wali Kota Padangsidimpuan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Empat Ranperda Tahun 2026

Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes menyampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan terhadap Nota Pengantar 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padangsidimpuan Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan, Jumat (31/07/2026).

Dalam penyampaiannya, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan umum, saran, masukan, serta apresiasi yang telah diberikan terhadap empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Adapun empat Ranperda yang menjadi pembahasan meliputi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Terhadap Ranperda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan modernisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi melalui pemanfaatan kanal pembayaran digital guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Mengenai Ranperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD, Pemerintah Kota menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah didasarkan pada berbagai kajian yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, yuridis, kelayakan bisnis, analisis risiko, serta manfaat ekonomi dan pelayanan publik. Penyertaan modal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kinerja perusahaan daerah, sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).